Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda mengawasi pembongkaran sebanyak dua bangunan setengah jadi di Jalan Revolusi Kelurahan Lok Bahu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda, pada Jumat 14 Januari 2022.
Menurut Penata Ruang Ahli Muda (fungsional) Juliansyah Agus, pihaknya mendapatkan laporan dari Kelurahan Lok Bahu terkait didirikannya dua bangunan tersebut.
“Laporan itu kita dapat dari Kelurahan Lok Bahu sebelumnya, yang mendapati pembangunan dua unit rumah, kemudian langsung melapor ke PUPR Kota Samarinda,” katanya dalam wawancara dengan Headlinekaltim.co melalui sambungan telepon.
“Alhamdulillah pembongkaran dilakukan secara mandiri, kami turun ke lapangan untuk mengawasi dan memastikan pembongkaran berjalan sesuai instruksi,” timpalnya.
Juliansyah juga menegaskan bahwa daerah didirikannya bangunan tersebut merupakan sempadan sungai sehingga tidak dapat diubah-ubah.
“Jadi tidak boleh ada bangunan yang bertambah atau diubah-ubah,” bebernya.
Pihaknya sudah memastikan bahwa si pembangun tidak memiliki izin cukup untuk mendirikan bangunan di kawasan tersebut juga tidak memiliki surat-surat yang lengkap.
“Hanya memiliki kwitansi pembelian. Tidak ada IMB, juga tidak ada surat-surat pendukung lainnya,” pungkasnya.
Sumber HDTV.co.id
Checking your browser before accessingPlease enable Cookies and reload the page. This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly. Please allow up to 5 seconds… |