Pangkalan TNI AL Balikpapan menangkap 47 perompak bersama delapan kapal motor (klotok) beserta 31 ton batu bara hasil jarahan di kapal tongkang batu bara di daerah Muara Kembang Buoy 17 Samarinda, Kalimantan Timur pada Senin 17 Januari 2022.
Danlanal Balikpapan Kolonel Laut Siswo Widodo memimpin langsung operasi penyergapan dengan mengerahkan sebanyak 3 speed dari Pos AL Anggana dan Posmat Muara Pegah. Para perompak sedang beraksi memindahkan batubara dari tongkang ke kapal motor saat prajurit TNI AL mengepung mereka.
Operasi ini menindaklanjuti video yang viral mengenai pencurian batubara di perairan Mahakam. Guna memberi rasa aman serta mendukung kebijakan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan 25 % batubara untuk kebutuhan lokal, maka Lanal Balikpapan diperintahkan oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono untuk lebih intensif melaksanakan patroli dan menegakkan hukum dan peraturan perundang-undangan di wilayah masing-masing.
Lanal Balikpapan pun menggiatkan patroli baik pagi hari, siang, dan malam hari hingga pada Senin 17 Januari 2022 sekira pukul 21.10 WITA, dilakukan penyergapan terhadap aksi perompakan tongkang batu bara.
Kepada media, Siswo mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindakan tegas yang diambil melihat perkembangan situasi nasional akan kebutuhan terhadap batubara. “Para pelaku pencurian merupakan masyarakat lokal dan sebagian pendatang yang bekerja sebagai cleaning tongkang batubara yang selesai muat dari vessel dan proses kembali,” bebernya.
Adapun kegiatan cleaning ini merupakan kearifan lokal yang sudah sejak lama turun temurun dan dijadikan sebagai mata pencaharian warga. Hasil pembersihan mereka tumpuk untuk dijual kembali ke perusahaan perusahaan batubara.
Namun, lanjut Danlanal, kali ini mereka terdesak pemenuhan biaya kebutuhan sehari-hari karena sudah kurang lebih 2 minggu tidak ada aktivitas muatan sehingga para pelaku nekat melakukan pencurian.
Saat ini, seluruh kapal motor dan kru diamankan di Pos AL Anggana yang merupakan pos terdekat dari lokasi penyergapan “Sesuai prosedur maka akan kita tindak lanjuti sesuai aturan dan hukum yang berlaku dengan berkordinasi dengan Dinas Hukum TNI AL untuk penyidikan, mengingat ukuran 8 kapal yang beragam dari mulai 4 GT sampai paling besar 28 GT sehingga perlu adanya pendalaman terhadap hal tersebut,” tegas Danlanal.
Sumber HDTV.co.id
Checking your browser before accessingPlease enable Cookies and reload the page. This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly. Please allow up to 5 seconds… |