Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Laporkan Penyalahgunaan

Mengenai Saya

Mengenai Saya

Formulir Kontak

Cari Blog Ini

Label

no-style

Daftar Site Favorit Saya

Infopreneur Sukses

Berita Kalimantan Timur

Indeks berita terbaru hari ini di Kalimantan Timur, Samarinda, Kutai Kartanegara, Balikpapan, Bontang, Kutim, Berau, PPU, Paser, Kubar, Melak

Panduan Dropship

Kursus Advance SEO_Saung Seo

Most Popular

Easy import From China

21 Hari Mencari Jodoh

Featured Posts

{getFeatured} $label={recent}

Seni Menjadi Pedagang Online

Mahir Website

Cloud Hosting Indonesia

 Unit Reskrim Polsek Palaran berhasil menangkap Agus Yulianto (21) warga jalan Karya Bakti, kelurahan Rawamakmur, kecamatan Palaran. Dia memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kepolisian bersama tim Satpol PP menggelar operasi yustisi melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan kendaraan sepeda motor. Pada saat melakukan pemeriksaan terhadap pengendara motor, petugas mendapatkan dua bungkus plastik klip kecil di dalam saku celana Agus.

“Saat itu, petugas kami bersama Satpol PP melakukan operasi yustisi di daerah Handil Bakti,” ungkap Kapolsek Palaran, Kompol Roganda Senin 3 Januari 2022.

Petugas langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kami langsung aman pelaku (Agus Yulianto) untuk dimintai keterangan terkait dua poket sabu yang berada di dalam saku celana tersebut,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Agus diancam pasal 114 juncto 112 UU RI No. 3 Tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Sumber IKNTimes.co

Checking your browser before accessing

This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly.

Please allow up to 5 seconds…

DDoS protection by Cloudflare
Ray ID: