Unit Reskrim Polsek Palaran berhasil menangkap Agus Yulianto (21) warga jalan Karya Bakti, kelurahan Rawamakmur, kecamatan Palaran. Dia memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Kepolisian bersama tim Satpol PP menggelar operasi yustisi melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan kendaraan sepeda motor. Pada saat melakukan pemeriksaan terhadap pengendara motor, petugas mendapatkan dua bungkus plastik klip kecil di dalam saku celana Agus.
“Saat itu, petugas kami bersama Satpol PP melakukan operasi yustisi di daerah Handil Bakti,” ungkap Kapolsek Palaran, Kompol Roganda Senin 3 Januari 2022.
Petugas langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kami langsung aman pelaku (Agus Yulianto) untuk dimintai keterangan terkait dua poket sabu yang berada di dalam saku celana tersebut,” bebernya.
Akibat perbuatannya, Agus diancam pasal 114 juncto 112 UU RI No. 3 Tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
Sumber IKNTimes.co
Checking your browser before accessingPlease enable Cookies and reload the page. This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly. Please allow up to 5 seconds… |