Loading Website
يتم التشغيل بواسطة Blogger.

الإبلاغ عن إساءة الاستخدام

من أنا

من أنا

نموذج الاتصال

بحث هذه المدونة الإلكترونية

التسميات

no-style

Daftar Site Favorit Saya

Infopreneur Sukses

Berita Kalimantan Timur

Indeks berita terbaru hari ini di Kalimantan Timur, Samarinda, Kutai Kartanegara, Balikpapan, Bontang, Kutim, Berau, PPU, Paser, Kubar, Melak

Panduan Dropship

Kursus Advance SEO_Saung Seo

Most Popular

Easy import From China

Halaman

21 Hari Mencari Jodoh

Featured Posts

{getFeatured} $label={recent}

Seni Menjadi Pedagang Online

Mahir Website

Cloud Hosting Indonesia
‏إظهار الرسائل ذات التسميات Narkoba. إظهار كافة الرسائل

Polairud Polda Kaltim Gerebek Kampung Narkoba, 8 Orang Diangkut

Warga Kecamatan SAMARINDA Seberang, Kota SAMARINDA dikejutkan dengan kehadiran sejumlah personel Direktorat Polairud Polda Kaltim yang menggerebek sebuah rumah pada Kamis 20 Januari 2022 sekitar pukul 12.30 WITA.

Penggerebekan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di daerah tersebut menjadi kampung Narkoba.

“Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan informasi akurat, kami pun langsung melakukan penggerebekan dan akhirnya meringkus 8 orang,” ungkap Dir Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho saat dihubungi melalui sambungan seluler, Kamis 20 Januari 2022.

Tatar Nugroho menjelaskan dari pengakuan dua pengedar yang ditangkap, mereka sudah berjualan selama 2 bulan.

“Dua pelaku ngakunya sudah 2 bulan berjualan, namun yang saya yakin mereka ini udah lama berjualan karena aduan masyarakat itu sudah lama,” jelasnya.

“Dari pengakuannya sehari omzet mereka bisa mencapai Rp 60 juta perhari, jadi kalau sebulan bisa mencapat Rp 1,8 miliar,” sambungnya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 8 pelaku yang di antaranya adalah 2 orang pengedar, 2 orang yang berjaga di pos pemantau, dan 4 orang pembeli.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti 56 poket sabu-sabu dengan berat sekitar 25 gram, 2 badik dan 2 keris, alat penghisap Narkoba, dan 3 unit motor milik pengedar dan pembeli.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terkait penggerebekan tersebut.


Sumber HDTV

Sabu 2 Kilogram Dikendalikan dari Lapas, Polresta Samarinda Ringkus 3 Pria

Tim Reskoba Polresta Samarinda dibantu Reskoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan pengiriman Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kilogram.

Barang haram tersebut diamankan dari pelaku berinisial RF, FR, serta pengendalinya berinisial RK yang merupakan seorang tahanan di Lapas Narkotika.

Informasi berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Aminah Syukur akan ada transaksi narkotika.

Mendapatkan laporan tersebut, tim dari Reskoba Polresta Samarinda, bersama Reskoba Polda Kaltim langsung melakukan pengembangan dan peneyelidikan.

“Setelah adanya laporan tersebut, kami langsung menuju TKP dan ternyata benar ada transaksi narkotika yang dilakukan kedua pelaku (RF dan FR),” ungkap Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Rabu 19 Januari 2022.

Setelah melakukan interogasi terhadap RF dan FR dan mendapati bahwa barang tersebut berasal dari salah satu penghuni Lapas, Tim pun langsung melakukan koordinasi dengan jajaran Lapas untuk mengamankan pria berinsial RK.

“Dari interogasi yang dilakukan terhadap kedua pelaku ini, mereka mengaku bahwa pengendali barang tersebut berasal dari Lapas. Kemudian kami pun langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mengamankan pelaku,” jelasnya.

“Jadi masing-masing peran ketiga pelaku yakni, RK merupakan penyedia barang, FR sebagai perantara, dan RF yang menerima barang tersebut,” sambungnya.

Disinggung apakah barang tersebut akan dipasarkan di Samarinda, Ary menyebut dari hasil penyelidikan sementara, sabu  tersebut hendak dibawa ke Berau.

“Barang ini berasal dari Utara, dan rencananya barang ini akan dipasarkan di Berau. Namun untuk sementara di Samarinda terlebih dahulu karena kalau dibawa langsung ke Berau akan menimbulkan kecurigaan,” bebernya.

Polisi turut mengamankan 6 unit Ponsel milik kedua pelaku serta tas yang digunakan untuk membawa barang tersebut.

Akibat perbuataannya, kini kedua pelaku diancam dengan pasal 112 juncto 114 juncto 132 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara.


Sumber IKNTimes.com

Gelar Operasi Yustisi, Polisi Temukan Sabu di Saku Pengendara

 Unit Reskrim Polsek Palaran berhasil menangkap Agus Yulianto (21) warga jalan Karya Bakti, kelurahan Rawamakmur, kecamatan Palaran. Dia memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kepolisian bersama tim Satpol PP menggelar operasi yustisi melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan kendaraan sepeda motor. Pada saat melakukan pemeriksaan terhadap pengendara motor, petugas mendapatkan dua bungkus plastik klip kecil di dalam saku celana Agus.

“Saat itu, petugas kami bersama Satpol PP melakukan operasi yustisi di daerah Handil Bakti,” ungkap Kapolsek Palaran, Kompol Roganda Senin 3 Januari 2022.

Petugas langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut. “Kami langsung aman pelaku (Agus Yulianto) untuk dimintai keterangan terkait dua poket sabu yang berada di dalam saku celana tersebut,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Agus diancam pasal 114 juncto 112 UU RI No. 3 Tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.

Sumber IKNTimes.co