Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Laporkan Penyalahgunaan

Mengenai Saya

Mengenai Saya

Formulir Kontak

Cari Blog Ini

Label

no-style

Daftar Site Favorit Saya

Infopreneur Sukses

Berita Kalimantan Timur

Indeks berita terbaru hari ini di Kalimantan Timur, Samarinda, Kutai Kartanegara, Balikpapan, Bontang, Kutim, Berau, PPU, Paser, Kubar, Melak

Panduan Dropship

Kursus Advance SEO_Saung Seo

Most Popular

Easy import From China

21 Hari Mencari Jodoh

Featured Posts

{getFeatured} $label={recent}

Seni Menjadi Pedagang Online

Mahir Website

Cloud Hosting Indonesia

Tim Reskoba Polresta Samarinda dibantu Reskoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan pengiriman Narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 Kilogram.

Barang haram tersebut diamankan dari pelaku berinisial RF, FR, serta pengendalinya berinisial RK yang merupakan seorang tahanan di Lapas Narkotika.

Informasi berawal dari adanya laporan dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Aminah Syukur akan ada transaksi narkotika.

Mendapatkan laporan tersebut, tim dari Reskoba Polresta Samarinda, bersama Reskoba Polda Kaltim langsung melakukan pengembangan dan peneyelidikan.

“Setelah adanya laporan tersebut, kami langsung menuju TKP dan ternyata benar ada transaksi narkotika yang dilakukan kedua pelaku (RF dan FR),” ungkap Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Rabu 19 Januari 2022.

Setelah melakukan interogasi terhadap RF dan FR dan mendapati bahwa barang tersebut berasal dari salah satu penghuni Lapas, Tim pun langsung melakukan koordinasi dengan jajaran Lapas untuk mengamankan pria berinsial RK.

“Dari interogasi yang dilakukan terhadap kedua pelaku ini, mereka mengaku bahwa pengendali barang tersebut berasal dari Lapas. Kemudian kami pun langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk mengamankan pelaku,” jelasnya.

“Jadi masing-masing peran ketiga pelaku yakni, RK merupakan penyedia barang, FR sebagai perantara, dan RF yang menerima barang tersebut,” sambungnya.

Disinggung apakah barang tersebut akan dipasarkan di Samarinda, Ary menyebut dari hasil penyelidikan sementara, sabu  tersebut hendak dibawa ke Berau.

“Barang ini berasal dari Utara, dan rencananya barang ini akan dipasarkan di Berau. Namun untuk sementara di Samarinda terlebih dahulu karena kalau dibawa langsung ke Berau akan menimbulkan kecurigaan,” bebernya.

Polisi turut mengamankan 6 unit Ponsel milik kedua pelaku serta tas yang digunakan untuk membawa barang tersebut.

Akibat perbuataannya, kini kedua pelaku diancam dengan pasal 112 juncto 114 juncto 132 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara.


Sumber IKNTimes.com

Checking your browser before accessing

This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly.

Please allow up to 5 seconds…

DDoS protection by Cloudflare
Ray ID: