Loading Website
Diberdayakan oleh Blogger.

Laporkan Penyalahgunaan

Mengenai Saya

Mengenai Saya

Formulir Kontak

Cari Blog Ini

Label

no-style

Daftar Site Favorit Saya

Infopreneur Sukses

Berita Kalimantan Timur

Indeks berita terbaru hari ini di Kalimantan Timur, Samarinda, Kutai Kartanegara, Balikpapan, Bontang, Kutim, Berau, PPU, Paser, Kubar, Melak

Panduan Dropship

Kursus Advance SEO_Saung Seo

Most Popular

Easy import From China

21 Hari Mencari Jodoh

Featured Posts

{getFeatured} $label={recent}

Seni Menjadi Pedagang Online

Mahir Website

Cloud Hosting Indonesia

Sebanyak 115 Pegawai Negeri Sipil (PNS) non guru di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerima penyerahan petikan SK Pemutihan Status Tugas Belajar dan Izin Belajar serta penyerahan SK kepada 5 Kepala Sekolah.

Penyerahan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Kamis 30 Desember 2021.

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, pihaknya mengambil kebijakan untuk memberikan pemutihan pada PNS yang telah melanjutkan pendidikan setelah ditetapkan sebagai CPNS ataupun PNS.

“Mereka ini yang awalnya kuliah S1,S2, S3 profesi tanpa izin. Dulu aturannya kalau kuliah tanpa izin, maka ijazahnya tidak diakui untuk penyesuaian kepangkatan. Tapi oleh Bapak Gubernur kita sepakat kalau mereka sudah selesai kuliah, artinya kan meningkatkan kemampuan, kapasitasnya sehingga yang mereka dapatkan ijazah tadi bisa disesuaikan kepangkatannya. Kita berikan kemudahan lah,” terangnya.

Dia menegaskan soal pegawai yang menempuh pendidikan diharuskan melaporkan kepada Pemprov Kaltim atau BKD Kaltim. “Ya memang aturannya begitu harus lapor, dengan lapor itu kalau misalnya dia meninggalkan jam kerja, bagaimana,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan menerangkan bahwa SK Pemutihan yang diberikan tersebut merupakan kebijakan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.

“Maksudnya adalah karena mereka belajar duluan sebelum SK keluar, seharusnya izin dulu baru belajar. Kan bisa diarahkan, tapi karena kuliah dulu, mau tidak mau harus diputihkan. Karena kasihan kalau tidak diputihkan karena sudah keluar biaya,” ujarnya.

Dikatakan, dengan SK tersebut, maka penerimanya dapat dinaikkan pangkat atau golongannya. “Kalau yang fungsional bisa menambah angka kredit dan bisa mencantumkan gelarnya dalam riwayat hidup. Konsekuensi juga ada pada kenaikan pangkat, jadi berpengaruh,” katanya.

Menurut Diddy, penyerahan SK Pemutihan tersebut adalah yang terakhir kalinya diberikan oleh Pemprov Kaltim. Namun dia mengungkapkan, pihaknya masih terus mengupayakan adanya program serupa di tahun-tahun berikutnya. Mengingat, masih ada 90 PNS yang belum menyelesaikan tahap proses administrasi pemutihan.

“90 dalam proses, karena kita masih menunggu kesepakatan dengan Pemprov Kaltim, karena itu masalah dengan kuliah jarak jauh, CPNS sudah kuliah padahal belum pegawai. Itu masih dibicarakan, dasar hukum tunggu kesepakatan. Nanti, kalau sudah selesai tidak pemutihan lagi, tapi ada sebutan lain tapi setara pemutihan,” pungkasnya.

Sumber HDTV

Checking your browser before accessing

This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly.

Please allow up to 5 seconds…

DDoS protection by Cloudflare
Ray ID: