Meskipun proyek pengecatan warna merah Jembatan Kutai Kartanegara hampir rampung oleh pihak ketiga, organisasi Remaong Kutai Berjaya (RKB) tetap menolak perubahan warna. Mereka berencana mengecat kembali jembatan itu dengan warna kuning.
“Tuntutan kami masih sama, menolak perubahan warna jembatan dari kuning ke merah. Warna kuning merupakan warna istiadat Kutai, ” tegas Ketua RKB, Herby Arafat, Kamis 13 Januari 2022, saat mediasi antara RKB bersama Bupati, Kapolres, Dandim dan Ketua DPRD Kukar di ruang Tri Brata Mapolres Kukar.
Soal pengecatan warna merah jembatan hampir 100 persen dikerjakan oleh kontraktor, dia tak ambil pusing. “Nanti akan kami cat kuning kembali, ” pintanya.
Bupati Kukar Edi Damansyah yang mendengar langsung tuntutan RKB mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran itu. “Kami akan lakukan rapat internal lagi lingkup Pemkab Kukar, ” ucap Edi.
Sementara, Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama menyarankan kepada RKB untuk mematuhi Prokes pencegahan penyebaran COVID-19 dengan tidak lagi mengerahkan massa.
“Tugas kami juga menjaga kondusifitas wilayah agar tidak terjadi gesekan-gesekan sosial di masyarakat. Kami tidak ingin ada kepentingan oknum tertentu untuk memperkeruh suasana polemik warna jembatan,” jelas Arwin.
Arwin yang mengundang Forkopimda dan RKB berharap setelah mediasi hari ini tidak ada lagi polemik lanjutan.
“Kita sama-sama sedang konsentrasi, bagaimana virus Corona (varian) Omicron tidak melebar ke Kukar, karena secara Nasional kasusnya mulai meningkat, ” katanya.
Dewan Majelis Tata Nilai Adat Kutai Ing Martadipura, yang mewakili Sultan Kukar Aji Muhammad Arifin, Aji Pangeran Hario Adiningrat menegaskan sikap netral. Sultan tidak pada kepentingan Pemkab Kukar dan RKB.
Kesultanan menilai, jembatan Kukar bukan aset milik kerajaan yang disakralkan. Jembatan dibangun oleh Pemkab Kukar.
“Aset sakral di Kerajaan Kukar Ing Martadipura meliputi Keraton Kesultanan serta Museum Mulawarman, ” sebutnya.
Dia memastikan, apa yang dilakukan Pemkab Kukar terkait pemeliharaan jembatan Kukar termasuk pengecatan, tidak melanggar tata nilai adat Kesultanan Kukar Ing Martadipura.
Sumber HDTV
Checking your browser before accessingPlease enable Cookies and reload the page. This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly. Please allow up to 5 seconds… |