Demi menjaga keamanan dan kondusivitas Lapas kelas II A Tenggarong jelang perayaan Natal dan tahun baru, sebanyak 50 warga binaan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Samarinda dan Lapas Kelas II A Balikpapan.
“Ada 47 Napi dipindah ke Samarinda dan tiga orang dipindah ke Balikpapan,” ucap Kalapas Tenggarong, Agus Dwirijianto, saat memantau pemindahan Napi, Kamis 23 Desember 2021.
Agus mengemukakan alasan dilakukannya re-distribusi ini adalah bagian dari program deteksi dini gangguan keamanan. Itu mengingat Lapas Tenggarong berkategori medium security.
“Kegiatan ini bertujuan menciptakan Lapas yang aman dan tertib, jadi pemindahan Napi ini bagian dari strategi pencegahan kerawanan internal Lapas,” ujar Agus.
Menurutnya, warga binaan yang dipindahkan dinilai memiliki risiko tinggi memicu gangguan situasi keamanan Lapas. Selain itu, mereka memang warga Kota Samarinda dan Balikpapan sehingga lebih mendekatkan dengan keluarga. “Lapas Samarinda dan Balikpapan termasuk kategori maximum security, ” jelasnya.
Dalam proses pemindahan tersebut, Lapas Tenggarong dibantu sarana transportasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar. Polres Kukar membantu pengamanannya.
Selama kurun 2021 ini, sebut Agus, Lapas Tenggarong sudah 18 kali melakukan pemindahan warga binaan. Total 442 warga yang dipindahkan.
“Dampak pemindahan, selain mengurangi resiko keamanan, juga mengurangi tingkat over kapasitas hunian Lapas Tenggarong. Kami sudah kelebihan sebanyak 476 persen dari daya tampung,” pungkasnya.
Sumber HDTV
Checking your browser before accessingPlease enable Cookies and reload the page. This process is automatic. Your browser will redirect to your requested content shortly. Please allow up to 5 seconds… |